Yamaha Matic Indonesia Community

Forum Komunikasi Pengguna, Penggemar Motor Yamaha Bertipe Matic

Gallery


November 2009

MonTueWedThuFriSatSun
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30      

Calendar Calendar

Latest topics

» mana yaa souler yg ada di YMIC???
Wed 25 Nov - 15:00:17 by adhiesetia

» Dishub Akan Pasang Rambu Baru 'Belok Kiri Tak Boleh Langsung'
Tue 17 Nov - 13:24:09 by kus

» Reschedule Kunjungan Pabrik Ban Corsa
Mon 16 Nov - 15:50:09 by kus

» Safety Riding Clinic
Mon 16 Nov - 15:47:47 by kus

» Ask Bikin Knalpot
Thu 12 Nov - 9:01:32 by kus

» Kunjungan Pabrik Ban Corsa
Thu 12 Nov - 8:50:05 by kus

» salam kenal dari x-17 gorontalo
Mon 9 Nov - 14:23:06 by kus

» Jangan Asal Bongkar Karbu Vakum!
Wed 14 Oct - 13:57:42 by kus

» Celaka karena Jalan Rusak, PU Bisa Dituntut
Tue 13 Oct - 13:21:47 by kus

Contact US

YMIC 001


YMIC 002


YMIC 003


YMIC 005


YMIC Admin

Join the Milis

Join Milis YMIC

Statistics

Total 180 kiriman artikel dari user in 111 subjects

Total 97 user terdaftar

User terdaftar terakhir adalah Bernath

Telah terbuka


Selamat Datang di YMIC

Kami ucapkan selamat datang di YMIC, silakan melihat-lihat forum kami yg sederhana ini.
Forum ini berjalan beriringan dengan milis YMIC.

Salam YMIC

From YMIC admin

Bagi yg beniat untuk memasang artikel dihalaman depan ini, silakan hubungi moderatorsnya artikel.

Admin Forum YMIC
Celaka karena Jalan Rusak, PU Bisa Dituntut

Tue 13 Oct - 13:21:47 by kus

sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/10/13/09340273/Celaka.karena.Jalan.Rusak..PU.Bisa.Dituntut


Celaka karena Jalan Rusak, PU Bisa Dituntut
Selasa, 13 Oktober 2009 | 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat mengakibatkan instansi terkait, misalnya dinas pekerjaan umum atau PU, dituntut dan dihukum.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris HM Sungkono yang ditemui pada Senin (12/10) menjelaskan, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan mengatur hal tersebut. Semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.

”Hari ini operasi penertiban lalu lintas dan pemberian tilang dilakukan dalam rangka sosialisasi undang-undang tersebut. Hukum yang diterapkan semakin tegas agar masyarakat tertib demi keselamatan semua pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas,” papar Sungkono.

Sungkono menambahkan, kecelakaan yang disebabkan gangguan infrastruktur, seperti pohon tumbang yang menimpa pengendara motor, juga dapat menyebabkan instansi terkait dituntut secara hukum.

”Pengendara motor yang tewas tertimpa pohon dapat menyebabkan instansi terkait, seperti dinas pertamanan, dituntut dan dihukum. Pemerintah harus memerhatikan keselamatan warga dan polisi menjalankan aturan,” tutur Sungkono.

Dalam pantauan di sejumlah lokasi, seperti di perempatan Slipi, Jakarta Pusat, dan perempatan Tomang, Jakarta Barat, kepadatan lalu lintas masih terlihat. Suasana lalu lintas kacau terlihat di perempatan Slipi karena angkutan umum kerap ngetem dan pengendara motor tidak mau antre dengan tertib lalu bergiliran menggunakan jalan.

Selain hukuman pidana, denda semakin besar diterapkan kepada para pelanggar lalu lintas.

Para pengendara sepeda motor yang kerap melanggar aturan juga ditindak dengan tegas. Denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran oleh pengemudi kendaraan bermotor atau pengendara sepeda motor akan diterapkan tahun 2010.

Menurut Sungkono, saat ini pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memakai helm, melanggar marka, melawan arus lalu lintas, dan pelbagai tindakan ceroboh lain, masih dikenai bukti pelanggaran (tilang) dengan denda yang relatif ringan. Jumlah denda tilang yang diterapkan Rp 20.000 hingga Rp 30.000.

”Tahun depan, pengendara motor yang tidak mengenakan helm, motor dinaiki lebih dari dua orang, hingga berkendaraan secara ceroboh bisa didenda hingga jutaan rupiah. Pada tahap awal, dikenakan tilang pada kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Secara bertahap, jumlah denda yang dikenakan semakin besar agar memberi efek jera kepada pelanggar serta mendisiplinkan masyarakat,” kata Sungkono.

Dalam UU No 22/2009 yang baru disahkan itu, pelbagai hal detail, seperti kelalaian memasang lampu pemberi aba-aba (sein) saat berpindah jalur, akan ditilang polisi.



Mobil lawan motor

Sungkono menjelaskan lebih lanjut, tahun depan, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan motor, tidak serta merta pengendara mobil yang dipersalahkan.

”Kita akan menyelidiki secara saksama. Apabila kecelakaan disebabkan oleh pengendara motor yang sembrono dalam berkendara, tentu pengemudi mobil tidak bisa begitu saja disalahkan,” ujar dia.

Saat ini, polisi lalu lintas mendapat insentif sebesar Rp 10.000 untuk setiap surat tilang yang dikeluarkan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sebelumnya, besaran insentif hanya sekitar Rp 1.000 untuk setiap surat tilang.

Sungkono menerangkan, kinerja polisi lalu lintas di lapangan diukur antara lain dengan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sekurangnya dua tilang setiap hari. (Ong)


Login

Lupa password?

ShoutMix chat widget

Poll

Top posters

kus
 
toananto
 
haha hihi huhu hehe hoho
 
vcHo6884kof
 
Roni Red Machine
 
kombi ijo
 
lutfi
 
orang tangerang
 
alan_bikersmagz
 
nupo_putih
 

User Yang Sedang Online

Total 3 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 3 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada


[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 12 pada Thu 8 Jan - 15:36:14

YMIC Facebook Pages

Waktu sekarang Fri 27 Nov - 17:20:22