Yamaha Matic Indonesia Community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Keselamatan dan Undang-Undang Bagi Anda Yang Peduli

Go down

Keselamatan dan Undang-Undang Bagi Anda Yang Peduli Empty Keselamatan dan Undang-Undang Bagi Anda Yang Peduli

Post by Roni Red Machine Fri 30 Jan - 14:48:12

Setiap tahun 1,2 juta orang meninggal karena kecelakaan di jalan. Dan sebagian dari mereka berusia muda. Berbagai Negara di dunia berkabung di minggu ke-3 (tiga) bulan November untuk mengenang mereka, “ REMEMBRANCE TRAFFIC VICTIMS”. Berbagai elemen masyarakat dan pemerintah harus bahu membahu untuk mengatasi problematika keselamatan jalan. Peran pemerintah dalam membuat aturan akan sia-sia apabila tidak didukung oleh para pengguna jalan itu sendiri. Tingginya tingkat kecelakaan di jalan adalah bukti nyata dari minimnya pemahaman masyarakat akan peraturan yang ada. Undang-undang No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya merupakan salah satu produk hukum yang wajib kita pahami dan mengerti.



Undang-undang ini dipersiapkan untuk mengakomodir berbagai perkembangan baru, terutama konsep-konsep dan teknologi baru dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas. Undang-undang ini kemudian dimanifestasikan ke dalam empat peraturan pemerintah (PP), yaitu: (1) PP No. 41/1993 tentang Transportasi Jalan Raya, (2) PP No. 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, (3) PP No. 43/1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas, serta (4) PP No. 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Selain dengan peraturan-peraturan pemerintah tersebut, diterbitkan pula berbagai Keputusan Menteri (KM) yang menjadi pedoman teknis penerapan berbagai peraturan di atas. Penanganan masalah keselamatan lalu lintas yang berkaitan dengan kecelakaan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas.

Ketentuan Hukum Untuk Pengendara Sepeda Motor di Jalan Raya
Data POLRI pada tahun 2004 menyebutkanm, dari 17.732 kecelakaan lalu lintas yang terjadi, melibatkan sebanyak 14.223 unit sepeda motor. Ini berarti setidaknya ada 8 dari 10 kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Banyak faktor penyebab terjadi kecelakaan khususnya bagi pengendara sepeda motor, mungkin salah satunya ialah seorang pengendara motor tidak mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini ketentuan hokum untuk pengendara sepeda motor berdasarkan UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :


Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki
Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan
Sepeda motor hanya diperuntukan untuk 2 (dua) orang
Sepeda motor yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar

Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Mengemudi Sepeda Motor
Berdasarkan UU No. 14/1992, sanksi hukum terhadap pengendara sepeda motor adalah sebagai berikut :


Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
Pengendara sepeda motor yang tidak menunjukkan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan apabila pengendara tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor/tanda nomor kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda seinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm pada saat mengendarai dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Sumber : Tabloid Motorplus

Roni Red Machine

Male Jumlah posting : 9
Age : 47
Lokasi : jakarta
Job/hobbies : otomotif
Registration date : 06.01.09

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik